Pada mulanya Batuphat hanya 1 (satu) Gampong, kemudian dibagi menjadi menjadi 2 (dua) Gampong yaitu Batuphat Timur dan Batuphat Barat, Batuphat diberi nama Batuphat karena waktu dulu mata pencarian masyarakat di Gampong ini dengan memahat batu sebagaimana keterangan yang diberikan oleh orang tua dahulu, maka sebutan tersebut melekat dengan nama Gampong Batuphat Barat sesuai UU No. 5 Tahun 1979, tentang Pemerintah Desa / Kelurahan dengan memiliki Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk maka Gampong Batuphat Barat, ditingkatkan lagi statusnya menjadi Kelurahan Batuphat Barat sesuai SKEPMENDAGRI Tahun 1981 dengan nama Kelurahan Batuphat Barat.
Pada tahun 2010, Setelah Berubah Status Dari Kelurahan menjadi Gampong Berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe No 7 tahun 2009 tentang penghapusan Kelurahan dan pembentukan gampong dalam wilayah pemerintah kota Lhokseumawe (Lembaran Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2009 Nomor 7) yang menghendaki pemerintahan Kelurahan diganti dengan pemerintah gampong yang dipimpin oleh Keuchik secara demokratis.